LPM IIQ An Nur Yogyakarta Selenggarakan Workshop tentang Permendikbudristek No.53 Tahun 2023
- Posted by lpmiiqannur
- Date March 11, 2024
- Comments 0 comment
Lembaga Penjaminan Mutu IIQ An Nur Yogyakarta mengadakan kegiatan workshop pendalaman isi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim diakhir tahun 2023. Peraturan ini adalah kebijakan Kemendikbud yang mengatur tentang sistem penjaminan mutu, standar nasional pendidikan tinggi, dan penyelenggaraan akreditasi. Workshop ini diadakan pada hari Kamis, 29 Februari 2024 di Auditorium Institut Ilmu Al Qur’an An Nur Yogyakarta pada pukul 09.00 sampai selesai. Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LPM IIQ An Nur Yogyakarta ini menghadirkan narasumber Bapak Dr. H. M. Fakhri Husein, SE., M.Si. Beliau adalah ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Asesor BAN-PT.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan IIQ An Nur Yogyakarta dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi, dan Ketua Lembaga. Workshop yang dimoderatori oleh M. Mufid, M.Pd selaku sekretaris LPM IIQ ini dibuka dengan sambutan Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Bapak Dr. Ahmad Sihabul Millah, MA. Rektor menyampaikan bahwa workshop ini penting untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru tentang penjaminan mutu, SN-Dikti, dan skema akreditasi terbaru bagi pengelola IIQ An Nur Yogyakarta. Karena ke depan perlu adanya respon terhadap Permendikbudristek terbaru ini supaya institut beserta prodi di IIQ An Nur Yogyakarta dapat menjaga kualitas mutu akademik maupun non-akademik. Narasumber, Dr. H. M. Fakhri Husein, SE., M.Si. menyampaikan bahwa Permendikbudristek No, 53 tahun 2023 yang keluar sekitar bulan Oktober 2023 ini sangat berdampak pada regulasi akreditasi, SN-Dikti, serta pejaminan mutu. Beliau juga menyampaikan adanya perubahan regulasi dan pentingnya memastikan lulusan siap di dunia kerja dengan memasukkan mata kuliah komunikasi, public speaking, kerja sama tim, dan konflik handling.
Kampus harus segera merespon dengan membuat sistem penjaminan mutu yang baik, bukan hanya fokus pada boring akreditasi saja jika ingin unggul. Termasuk dalam SN-Dikti yang terbaru yang memuat standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian yang setiap standar ada turunannya, sehingga minimal ada 9 standar mutu yang harus segera diupdate. Terkait standar nasional pendidikan, ada standar isi yang memuat kurikulum. Bagaimana kurikulum ini selain bermuatan MBKM, namun juga berbasis Outcome Based Education (OBE). Terkait dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, harus diperbaharui dengan model backward design. Sehingga nantinya bahan kajian yang memunculkan mata kuliah ini benar-benar dapat memberikan kontribusi terhadap tercapainya CPL dan Profil Lulusan yang ditetapkan Prodi. Oleh karena itu, penting bagi Prodi untuk segera mengadakan tinjauan kurikulum dan menyesuaikan dengan Permndikbudristek terbaru ini. Tentunya harus juga diiringi dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berjalan baik dengan siklus PPEPP. Workshop ditutup dengan beberapa tanya jawab, diskusi tentang kurikulum dan selanjutnya diakhiri dengan foto bersama. (NRP#7).
Tag:AKREDITASI, PERBAN-PT, SPMI
Previous post