Back

TUPOKSI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik

LPM menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. pelaksanaan administrasi Lembaga.

LPM sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Penjamin Mutu Fakultas
  4. Auditor Mutu Internal

Ketua LPM  mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud sesuai kebijakan Rektor.

Sekretaris  mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Penjamin Mutu Fakultas yang kemudian disebut PMF bertugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik di tingkat Fakultas serta membantu tugas LPM tingkat Institut

Auditor Mutu  Internal mempunyai tugas melaksanakan audit mutu internal di setiap Program Studi berdasarkan surat tugas dari LPM Institut